Komitmen Brantas Peredaran Narkoba, Rutan Praya Ikuti Rakor P4GN

    Komitmen Brantas Peredaran Narkoba, Rutan Praya Ikuti Rakor P4GN

    Mataram NTB - Kepala Rutan Kelas IIB Praya Kanwil Kemenkumham NTB, Aris Sakuriyadi beserta jajaran mengikuti kegiatan Rapat Kordinasi Sinergitas Aparat Penegak Hukum (APH) Dalam Rangka Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), Rabu (12/06). 

    Bertempat di Hotel Lombok Astoria, kegiatan ini dibuka oleh Kakanwil Kemenkumham NTB, Parlindungan dan dihadiri oleh Pimpinan Tinggi Pratama beserta seluruh Ka. UPT Pemasyarakatan dan perwakilan APH se-NTB. 

    Kakanwil saat membuka Rapat Koordinasi menegaskan kegiatan ini dalam rangka pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika (P4GN) menjadi komitmen bersama khususnya seluruh jajaran pemasyarakatan.

    “Saya harap komitmen yang sama juga dimiliki oleh seluruh Kepala Satuan Kerja Pemasyarakatan se-Nusa Tenggara Barat beserta jajarannya, ” tegasnya.

    Sebagai narasumber dalam kegiatan Rakor ini dihadirikan 2 narasumber yaitu Sisman Adi Pranoto dari Kepolisian Daerah NTB dan Rudy Kurniawan dari BNN Provinsi NTB.

    Selain peran dari jajaran Pemasyarakatan itu sendiri, APH lain baik BNN maupun Polri juga mempunyai peranan penting dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan peredaran gelap narkotika di Lapas maupun Rutan.

    “Berdasarkan Pasal 70 huruf c UU Narkotika menyatakan bahwa ‘BNN mempunyai tugas berkoordinasi dengan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika’, ” terang Kakanwil.

    Selain itu, Ia juga mengatakan upaya sinergitas APH harus terus digerakkan dan diberi ruang untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

    Hal tersebut juga merupakan amanat dari Menkumham, Yasonna H. Laoly, dan Direktur Jenderal Pemasyarakatan dalam pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan peredaran gelap narkotika di dalam Lapas dan Rutan harus dilakukan secara terpadu dan komprehensif melalui sinergitas antara Aparat Penegak Hukum. (Adb) 

    ntb
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Sambut Hari Bhayangkara ke 78, Polres Lombok...

    Artikel Berikutnya

    Polsek Kopang Serahkan Anak Yang Sempat...

    Berita terkait