159 WBP Rutan Praya Mendapatkan Remisi Idul Fitri 2024

    159 WBP Rutan Praya  Mendapatkan Remisi Idul Fitri 2024

    Lombok Tengah NTB –  Rutan Kelas IIB Praya Kanwil Kemenkumham NTB menggelar Sholat Idul Fitri 1445 H sekaligus Pemberian Remisi Khusus Hari Raya bagi WBP yang beragama muslim, Rabu (10/04).

    Bertempat di Lapangan Blok Hunian A, gema takbir terus berkumandang hingga ke penjuru Rutan Praya sebagai pertanda telah tiba hari kemenangan Idul Fitri 1 Syawal 1445 H.

    Ratusan Warga binaan dan pegawai yang beragama Islam melaksanakan sholat Idul Fitri 1445 H dengan sangat khusyuk dan tertib, kegiatan dimulai pada pukul 07.00 WITA.

    Hadir dalam kegiatan shalat Ied yaitu TGH. Syamsul Bahri menjadi imama shalat Ied sekaligus sebagai pemberi khutbah, beliau merupakan petugas Baznas Lombok Tengah.

    Kegiatan diawali dengan melantunkan senandung takbir yang diikuti oleh seluruh pegawai dan warga binaan, dilanjutkan dengan sholat ied berjamaah, tausiah dan doa serta ramah tamah kemudian bersalam-salaman dan ditutup dengan penyerahan secara simbolis remisi kepada perwakilan narapidana.

    Kepala Rutan Praya, Aris Sakuriyadi dalam sambutanya mengucapkan selamat merayakan Idul Fitri kepada seluruh jajaran pemasyarakatan yang bekerja ikhlas tanpa mengenal libur, tak lupa ucapan selamat kepada Warga Binaan yang mendapatkan Remisi jadikan ini sebagai momentum menjadikan pribadi yang lebih baik.

    “Saya secara pribadi dan segenap Keluarga Besar Rutan Praya mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1445 H, Minal Aidzin Wal Faidzin Mohon Maaf Lahir dan Batin, ” ucap Aris.

    Dari 304 WBP yang ada di Rutan Praya, sebanyak 159 orang yang mendapat remisi keagamaan atau pengurangan masa pidana Hari Raya Idul Fitri 1445 H, Kepala Rutan menyerahkan secara langsung kepada beberapa perwakilan Warga Binaan.

    Seluruh narapidana yang mendapat remisi dinilai telah memenuhi syarat, diantaranya mereka berkelakuan baik atau tidak melakukan pelanggaran selama menjalani masa pidana. Ini dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan terakhir terhitung sebelum tanggal pemberian remisi dan telah mengikuti program pembinaan dengan baik.(Adb)

    ntb
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Wakapolres Loteng Pimpin Sidak Sel Tahanan...

    Artikel Berikutnya

    Haru dan Bahagia Warnai Kunjungan Idul Fitri...

    Berita terkait